PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 15
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Dalam hal Pesantren menerima langsung Hibah luar
negeri dari lembaga nonpemerintah negara asing atau
warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, pengelola Pesantren wajib menyampaikan
laporan sumber dana dan pemanfaatan dana Hibah
untuk penyelenggaraan Pesantren kepada Menteri.
2021, No.206 -9-
(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
