PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 13
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa
Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga pemerintah
negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
a yang diberikan melalui Pemerintah Indonesia
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
