PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 12
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa
Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf b bersumber dari:
lembaga pemerintah negara asing;
lembaga nonpemerintah negara asing; dan
warga negara asing.
2021, No.206 -8-
