Pasal 11
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren
berupa Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a bersumber dari:
perseorangan;
badan hukum; dan
lembaga nonpemerintah di dalam negeri.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam perjanjian Hibah.
(3) Perjanjian Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
identitas pemberi Hibah;
identitas penerima Hibah yang mewakili
Pesantren;
maksud dan tujuan Hibah; dan
jenis dan jumlah uang, barang, dan/atau jasa
yang merupakan objek Hibah.
(4) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sesuai perjanjian Hibah.
Paragraf 3
Hibah Luar Negeri
