PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 10
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat
berupa:
Hibah dalam negeri;
Hibah luar negeri;
badan usaha;
pembiayaan internal;
dana tanggung jawab sosial perusahaan; dan
dana perwalian.
(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan
dicatat oleh pengelola Pesantren.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
identitas pemberi;
jumlah; dan
peruntukannya.
2021, No.206 -7-
Paragraf 2
Hibah Dalam Negeri
