Pasal 9
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Pemerintah Daerah membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran
pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui
2021, No.206 -6-
mekanisme hibah untuk membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan,
fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimasukan dalam klasifikasi,
kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah yang diatur oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
Bagian Kelima
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari
Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat
Paragraf 1
Umum
