Pasal 8
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Pemerintah Pusat membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran
2021, No.206 -5-
pendapatan dan belanja negara sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membantu
pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi
pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan
masyarakat.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi
pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(4) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi
dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi agama
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada
Kementerian.
(5) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi
pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan bagian dari alokasi anggaran
di luar fungsi pendidikan dan fungsi agama dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara pada
kementerian/lembaga.
Bagian Keempat
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Bersumber
dari Pemerintah Daerah
