PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 7
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber
dari masyarakat digunakan untuk pendidikan, dakwah,
dan pemberdayaan masyarakat.
Bagian Ketiga
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Bersumber
dari Pemerintah Pusat
