PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 6
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a merupakan sumber utama
pendanaan penyelenggaraan Pesantren.
(2) Pengelolaan pendanaan penyelenggaraan Pesantren
yang bersumber dari masyarakat menjadi tanggung
jawab dan kewenangan Pesantren.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
bersumber dari masyarakat diterima dan dicatat oleh
pengelola Pesantren.
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit memuat:
identitas pemberi;
jumlah; dan
peruntukannya.
(5) Mekanisme penerimaan dan pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pesantren.
