PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 5
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berupa:
uang;
barang; dan/atau
2021, No.206 -4-
- jasa.
Bagian Kedua
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Yang
Bersumber Dari Masyarakat
