PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 4
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
masyarakat;
Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah;
sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
Dana Abadi Pesantren.
