PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk
pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi:
fungsi pendidikan;
fungsi dakwah; dan
fungsi pemberdayaan masyarakat.
Bagian Kesatu
Umum
