PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 25
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan
penyelenggaraan Pesantren.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri secara
berkala atau sewaktu-waktu melakukan koordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah
Daerah.
