PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 24
BAB 3 — DANA ABADI PESANTREN
Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2021, No.206 -12-
