PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 23
BAB 3 — DANA ABADI PESANTREN
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi
Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari
dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin
keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi
generasi berikutnya sebagai bentuk
pertanggungjawaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan
prioritas dari hasil pengembangan dana abadi
pendidikan.
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk
penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.
