PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 22
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari dana perwalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
