PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 21
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pengelola Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber
pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari
dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada Menteri.
2021, No.206 -11-
Paragraf 7
Dana Perwalian
