PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 20
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari dana tanggungjawab sosial perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan untuk
fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat.
