PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 19
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf
e berasal dari:
- kegiatan usaha perseroan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kegiatan penanaman modal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian sumber pendanaan penyelenggaraan
Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab
sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
