PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 18
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari pembiayaan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d berasal dari:
pendiri Pesantren;
pemilik Pesantren;
yayasan pendiri Pesantren;
pendidik atau tenaga kependidikan di Pesantren;
pengelola Pesantren;
santri; dan
alumni.
2021, No.206 -10-
(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari pembiayaan internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan
kewenangan Pesantren.
Paragraf 6
Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
