PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 17
BAB 2 — SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c berasal dari:
- badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh
Pesantren; dan/atau
- badan usaha yang bekerja sama dengan
Pesantren.
(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan
kewenangan Pesantren.
Paragraf 5
Pembiayaan Internal
