PERPRES
PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No.206 -13-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2021
,
ttd.
