PERPRES
DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Hasil pengembangan Dana Abadi Kebudayaan digunakan
untuk program layanan yang meliputi:
- fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan
pelaku budaya;
produksi kegiatan kebudayaan;
produksi media; dan
program layanan lainnya sesuai arahan Dewan
Penyantun.
www.peraturan.go.id
2021, No.272 -12-
