DANA ABADI PENDIDIKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.
- Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disingkat DPPN adalah bagian alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola sebagai Dana Abadi
Pendidikan termasuk akumulasi alokasi tahun- tahun sebelumnya yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 ...
PRESIDEN REPUBLtK INDONESIA
Pasal 2
Tujuan Dana Abadi Pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban
antargenerasi.
Pasal 3
(1) Dana Abadi Pendidikan dapat bersumber dari:
DPPN;
pendapatan investasi; dan/atau
sumber lain yang sah.
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan basil pengembangan
Dana Abadi Pendidikan.
(3) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat berupa hibah, basil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi basil riset, royalti atas bak paten, dana pibak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III ...
PRESIDEN
Bagian Kesatu Dewan Penyantun
Pasal 4
Untuk memberikan arah dan kebijakan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Penyantun.
Pasal 5
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 bertugas memberikan arahan kebijakan
strategis dalam pengelolaan Dana Abadi Pendidikan.
(2) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan paling sedikit:
- proporsi basil pengembangan Dana Abadi Pendidikan yang dapat dikembangkan;
- proporsi penggunaan basil pengembangan Dana
Abadi Pendidikan;
- portofolio investasi Dana Abadi Pendidikan;
- bidang prioritas pada program layanan; dan
- kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayab, kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(3) Arahan ...
PRESIDEN
(3) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Penyantun.
Pasal 6
(1) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai Ketua I merangkap
anggota;
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua II merangkap anggota;
Menteri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai anggota;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi sebagai anggota;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagai anggota;
menteri...
PRESIDEN
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagai anggota; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai
anggota.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas, Dewan
Penyantun dapat melibatkan para ahli di bidang investasi, beasiswa, riset, dan/atau bidang lainnya.
(3) Dewan Penyantun menyelenggarakan rapat paling
sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(4) Untuk pelaksanaan tugas Dewan Penyantun, LPDP
memberi dukungan administrasi dan keuangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan
keputusan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Penyantun.
Bagian Kedua Dewan Pengawas
Pasal 7
(1) Dewan Pengawas melakukan fungsi pengawasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas:
1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai Ketua;
1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
1 (satu) ...
PRESIDEN
- 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
- 3 (tiga) orang dari unsur tenaga ahli.
(3) Unsur tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e diusulkan oleh Dewan Penyantun kepada
Menteri.
(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk komite untuk membantu
pelaksanaan tugas.
(6) Dewan Pengawas menyelenggarakan rapat paling
sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(7) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan Dewan
Penyantun.
Bagian Ketiga Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Pasal 8
(1) LPDP mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan Dewan Penyantun.
(2) Ketentuan ...
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan
manajemen sumber daya manusia LPDP diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan Dewan Penyantun.
Bagian Kesatu Pengembangan Dana Abadi Pendidikan
Pasal 9
(1) Dana Abadi Pendidikan dapat dikembangkan dalam
bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri.
(2) Pengembangan Dana Abadi Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
(3) Pengembangan Dana Abadi Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip- prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penggunaan Dana Abadi Pendidikan
Pasal 10
(1) Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan
digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi Pendidikan.
(2) Program ...
A ^
PRESIDEN
(2) Program layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- beasiswa gelar dan nongelar; dan
- pendanaan riset.
(3) Program layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan program layanan lainnya ditetapkan oleh
Dewan Penyantun.
Pasal 11
(1) Seluruh warga negara Indonesia dan lembaga/badan
hukum Indonesia dapat memperoleh manfaat atas program layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) setelah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh LPDP.
(2) Dalam rangka mendukung dan melaksanakan
politik luar negeri serta kerja sama internasional, penerima manfaat beasiswa dapat diberikan kepada selain warga negara Indonesia.
Pasal 12
(1) LPDP melaporkan pengelolaan Dana Abadi
Pendidikan kepada Dewan Penyantun dengan tembusan kepada Dewan Pengawas setiap triwulan.
(2) LPDP menyampaikan laporan keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan ...
PRESIDEN
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan pula kepada Dewan
Penyantun.
PENDANAAN
Pasal 13
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas pengelola Dana Abadi Pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran belanja Kementerian Keuangan c.q. LPDP.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Dana Abadi Pendidikan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
0
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Pembangunan Maniiaia dan Kebudayaan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi telah dialokasikan dana abadi pendidikan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan pengelolaan dana abadi pendidikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
