PERPRES
DANA ABADI PENDIDIKAN
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA ABADI PENDIDIKAN
(1) Dana Abadi Pendidikan dapat dikembangkan dalam
bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri.
(2) Pengembangan Dana Abadi Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
(3) Pengembangan Dana Abadi Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip- prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penggunaan Dana Abadi Pendidikan
