PERPRES
DANA ABADI PENDIDIKAN
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLA DANA ABADI PENDIDIKAN
(1) LPDP mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan Dewan Penyantun.
(2) Ketentuan ...
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan
manajemen sumber daya manusia LPDP diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan Dewan Penyantun.
Bagian Kesatu Pengembangan Dana Abadi Pendidikan
