Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLA DANA ABADI PENDIDIKAN
(1) Dewan Pengawas melakukan fungsi pengawasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas:
1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai Ketua;
1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
1 (satu) ...
PRESIDEN
- 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
- 3 (tiga) orang dari unsur tenaga ahli.
(3) Unsur tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e diusulkan oleh Dewan Penyantun kepada
Menteri.
(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk komite untuk membantu
pelaksanaan tugas.
(6) Dewan Pengawas menyelenggarakan rapat paling
sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(7) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan Dewan
Penyantun.
Bagian Ketiga Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
