Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLA DANA ABADI PENDIDIKAN
(1) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
- menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai Ketua I merangkap
anggota;
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua II merangkap anggota;
Menteri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai anggota;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi sebagai anggota;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagai anggota;
menteri...
PRESIDEN
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagai anggota; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai
anggota.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas, Dewan
Penyantun dapat melibatkan para ahli di bidang investasi, beasiswa, riset, dan/atau bidang lainnya.
(3) Dewan Penyantun menyelenggarakan rapat paling
sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(4) Untuk pelaksanaan tugas Dewan Penyantun, LPDP
memberi dukungan administrasi dan keuangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan
keputusan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Penyantun.
Bagian Kedua Dewan Pengawas
