PERPRES
DANA ABADI PENDIDIKAN
Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLA DANA ABADI PENDIDIKAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 bertugas memberikan arahan kebijakan
strategis dalam pengelolaan Dana Abadi Pendidikan.
(2) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan paling sedikit:
- proporsi basil pengembangan Dana Abadi Pendidikan yang dapat dikembangkan;
- proporsi penggunaan basil pengembangan Dana
Abadi Pendidikan;
- portofolio investasi Dana Abadi Pendidikan;
- bidang prioritas pada program layanan; dan
- kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayab, kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(3) Arahan ...
PRESIDEN
(3) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Penyantun.
