PERPRES
DANA ABADI PENDIDIKAN
Pasal 4
BAB 3 — PENGELOLA DANA ABADI PENDIDIKAN
Untuk memberikan arah dan kebijakan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Penyantun.
BAB 3 — PENGELOLA DANA ABADI PENDIDIKAN
Untuk memberikan arah dan kebijakan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Penyantun.