PERPRES
DANA ABADI PENDIDIKAN
Pasal 3
BAB 2 — SUMBER DANA ABADI PENDIDIKAN
(1) Dana Abadi Pendidikan dapat bersumber dari:
DPPN;
pendapatan investasi; dan/atau
sumber lain yang sah.
(2) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan basil pengembangan
Dana Abadi Pendidikan.
(3) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat berupa hibah, basil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi basil riset, royalti atas bak paten, dana pibak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III ...
PRESIDEN
Bagian Kesatu Dewan Penyantun
