PERPRES
DANA ABADI PENDIDIKAN
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA ABADI PENDIDIKAN
(1) Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan
digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi Pendidikan.
(2) Program ...
A ^
PRESIDEN
(2) Program layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- beasiswa gelar dan nongelar; dan
- pendanaan riset.
(3) Program layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan program layanan lainnya ditetapkan oleh
Dewan Penyantun.
