PERPRES
DANA ABADI PENDIDIKAN
Pasal 11
BAB 5 — PENERIMA MANFAAT
(1) Seluruh warga negara Indonesia dan lembaga/badan
hukum Indonesia dapat memperoleh manfaat atas program layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) setelah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh LPDP.
(2) Dalam rangka mendukung dan melaksanakan
politik luar negeri serta kerja sama internasional, penerima manfaat beasiswa dapat diberikan kepada selain warga negara Indonesia.
