PERPRES
DANA ABADI PENDIDIKAN
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas pengelola Dana Abadi Pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran belanja Kementerian Keuangan c.q. LPDP.
