PERPRES
DANA ABADI PENDIDIKAN
Pasal 15
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
0
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Pembangunan Maniiaia dan Kebudayaan,
