PERPRES
DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
