PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 41
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Bentuk dan pelaksanaan investasi langsung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c diatur oleh Menteri.
Pasal42 Pemberian Pinjaman dan kerja sama investasi dapat dilakukan untuk mendukung kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 3 Divestasi
