PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 43
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) OIP melakukan Divestasi sesuai dengan masa jatuh
tempo/waktu yang telah ditentukan.
(2) Dalam keadaan tertentu, OIP dapat melakukan Divestasi
sebelum masa waktu yang telah ditentukan.
(2) (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
berupa:
- tujuan Investasi Pemerintah berupa manfaat ekonomi/ sosial/ lainnya telah tercapai;
- terjadi peningkatan risiko investasi yang dapat menyebabkan penurunan nilai investasi; dan/atau
- keadaan lain yang disetujui oleh KIP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Divestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian . . .
SK No OO8731 A
PRESIDEN
18 Bagian Keempat Pelaporan
