PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 40
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Kerja sama investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih yang masing-masing pihak sepakat untuk melakukan investasi non permanen.
