PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 39
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Investasi langsung berupa pemberian Pinjaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a dapat digunakan untuk:
- pembangunan di bidang infrastruktur dan bidang lainnya; dan/atau
- fasilitas pembiayaan/pendanaan. (21 Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk menunjang pelaksanaan program
Pemerintah.
(3) Pemberian Pinjaman dapat dilakukan oleh OIP kepada
BLU, Badan Usaha, dan/atau pemerintah daerah berdasarkan perjanjian. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Pinjaman dalam investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal
SK No 008730 A
FRESIDEN
