PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 38
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Pelaksanaan investasi langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 paling sedikit dengan mempertimbangkan:
- tujuan investasi;
- tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
- kebijakan portofolio investasi.
(2) Pelaksanaan investasi langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada analisis biaya manfaat dan/atau metode lain yang relevan.
