PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 37
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Investasi Langsung
