PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 36
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) OIP membuka rekening pengelolaan investasi pada Bank
Kustodian. (21 Bank Kustodian paling sedikit memenuhi kriteria:
- mempunyai status sebagai bank umum;
- minimal cukup sehat selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
- mempunyar izin usaha kustodian dari lembaga yang berwenang; dan
- memenuhi syarat tambahan dari OIP.
(3) Ketentuan mengenai Bank Kustodian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal transaksi saham dan surat utang tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan pada bursa efek. Pasal. . .
SK No OO87?9 A
FRESIDEN
