PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 8
BAB 3 — BENTUK INVESTASI
(1) Surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
b dapat berupa surat utang dan/atau sukuk.
(2) Surat utang dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas surat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh:
- Pemerintah dan pemerintah daerah;
- korporasi danlatau BHL;
- pemerintah negara lain; dan
- korporasi danlatau badan hukum asing.
