PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 7
BAB 3 — BENTUK INVESTASI
(1) Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
merupakan saham yang tercatat dan/atau diperdagangkan di bursa efek.
(2) Selain saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Investasi Pemerintah dapat dilakukan pada saham yang tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
