PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Investasi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip
- transparansi;
- akuntabilitas;
- responsibilitas;
- independensi;
- kewajaran dan kesetaraan;
- profesionalisme; dan
- kehati-hatian.
