PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi investasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi investasi yang dilakukan oleh Pemerintah.