PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 5
BAB 2 — SUMBER INVESTASI
(1) Sumber Investasi Pemerintah berasal dari:
- APBN;
- imbal hasil;
- pendapatan dari layananf usaha;
- hibah; dan/atau
- sumber lain yang sah. (21 Hasil Investasi Pemerintah yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai penambah pokok/modal investasi.
(3) Hasil Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB
SK No 008718 A
PRESIDEN
