PP
INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 32
BAB 5 — PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) OIP dapat melakukan alih daya pengelolaan investasinya
kepada Manajer Investasi. (21 Alih daya pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian.
