TATA KELOLA REKENING INVESTASI BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah men teri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi BUN.
- Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal
Perbendaharaan. 4.· Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya.
- Pemindahan Dana adalah pencairan/ penyetoran/ pemindahbukuan dana Investasi Pemerintah dan/ atau hasil investasi.
- Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
- Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
- Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis untuk melakukan Investasi Pemerintah antara Menteri selaku
BUN atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan badan usaha milik negara dan/atau badan hukum lainnya selaku OIP.
- Rekening Investasi BUN yang selanjutnya disebut RIBUN adalah rekening tempat periampungan dana dan/atau imbal hasil Investasi Pemerintah.
- Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya
disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
- Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut Direktorat APK adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan dan tugas lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Direktorat SITP adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan
tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Investasi Pemerintah.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja
negara. 1 7. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh pengguna anggaran/KPA/PPK sebagai dasar penerbitan surat perintah membayar.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh pengguna anggaran/ KPA/ PPS PM untuk mencairkan alokasi dana Investasi Pemerintah.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut SPTPP-IP adalah pernyataan tanggung jawab penyaluran dana yang diterbitkan/ dibuat oleh KPA/PPK atas transaksi pengeluaran Investasi Pemerintah.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai tata kelola RIBUN yang meliputi:
Pembukaan RIBUN;
Pemindahan Dana dari RKUN ke RIBUN;
Pemindahan Dana dari RIBUN ke rekening OIP;
Pemindahan Dana dari rekening OIP ke RIBUN;
Pemindahan Dana dari RIBUN .ke RKUN;
Retur ke RIBUN; dan
Penutupan RIB UN.
Bagian Kesatu Pembukaan RIBUN
Pasal 3
(1) KPA mengajukan permintaan pembukaan RIBUN di Bank
Indonesia kepada Kuasa BUN Pusat.
(2) Kuasa BUN Pusat melimpahkan pembukaan RIBUN
kepada Direktur PKN.
(3) Atas pengajuan pembukaan rekening sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur PKN melakukan:
- pembukaan RIBUN sesuai dengan peraturan mengenai
pengelolaan rekening milik bendahara umum negara;
- memberitahukan pembukaan RIBUN kepada KPA;
- memberitahukan pembukaan RIBUN kepada Direktur SITP untuk permintaan setup RIBUN dalam sistem
perbendaharaan dan anggaran negara.
(4) Dalam pengajuan permintaan pembukaan RIBUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA
menyampaikan permohonan posting rules atas proses
bisnis RIBUN kepada Direktur APK.
Bagian Kedua Pemindahan Dana dari RKUN ke RIBUN
Pasal 4
( 1) Pemindahan Dana dari RKUN ke RIB UN berdasarkan rencana penarikan dana pengelolaan Investasi Pemerintah.
(2) Pemindahan Dana dari RKUN ke RIBUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- dana untuk mengisi RIBUN merupakan dana yang telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran;
- PPK menerbitkan SPP untuk disampaikan kepada
PPSPM dilampiri dengan SPTPP-IP;
- berdasarkan SPP yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada huruf b, PPSPM
menerbitkan 8PM;
- SPM sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah SPM
isi dengan penerima RIB UN;
- SPM sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada KPPN Jakarta II;
'
- KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D atas SPM
sebagaimana dimaksud pada huruf e;
- KPA menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur PKN atas penerbitan SP2D oleh KPPN Jakarta
II.
Bagian Ketiga
Pemindahan Dana dari RIBUN ke rekening OIP
Pasal 5
(1) Pemindahan Dana dari RIBUN ke rekening OIP dilakukan
berdasarkan permohonan dari OIP.
(2) Permohonan Pemindahan Dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh pimpinan OIP atau pejabat yang ditunjuk kepada KPA.
(3) Pemindahan Dana dari RIBUN ke rekening OlP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- OIP mengajukan surat permohonan Pemindahan Dana kepada KPA dengan dilampiri:
rencana penggunaan dana Investasi Pemerintah;
keputusan Menteri atau surat persetujuan Menteri sebagai OIP;
Perjanjian Investasi, dalam hal OIP merupakan BUMN dan/ atau BHL; dan
perjanjian penempatan dana antara OIP dengan manajer investasi, bank kustodian, dan/ atau
pihak lainnya dalam hal penempatan dana dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau investasi lainnya.
- berdasarkan surat permohonan se bagaimana dimaksud pada huruf a, KPA memerintahkan PPK
untuk menerbitkan SPP;
- PPK menyampaikan SPP sebagaimana dimaksud pada
huruf b kepada PPSPM;
- berdasarkan SPP yang disampaikan oleh PPK
- huruf c, PPSPM se bagaimana dimaksud pada melakukan pengujian, penandatanganan, dan penyampaian SPM kepada KPA dengan dilampiri surat
pengantar;
KPA menyampaikan 8PM kepada Direktur PKN;
berdasarkan SPM yang disampaikan oleh KPA, Direktur PKN menerbitkan SP2D sebagai dasar Pemindahan Dana dari RIBUN ke rekening OIP;
Direktur PKN menerbitkan surat pemberitahuan
Pemindahan Dana dan disam:paikan kepada KPA;
- berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf g, KPA menyampaikan salinan surat pemberitahuan Pemindahan Dana kepada KIP.
Bagian Keempat
Pemindahan Dana dari rekening OIP ke RIBUN
Pasal 6
(1) Dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah, OIP melakukan
Pemindahan Dana dari rekening OIP ke RIBUN berdasarkan penetapan OIP /Perjanjian Investasi.
(2) Pemindahan Dana dari rekening OIP ke RIBUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- OIP melakukan Pemindahan Dana dari rekening OIP
ke RIBUN;
- berdasarkan Pemindahan Dana se bagaimana dimaksud pada huruf a, OIP menerbitkan surat
pemberitahuan Pemindahan Dana dan disampaikan
kepada KPA; c, KPA menyampaikan surat permohonan konfirmasi
penerimaan dana di RIBUN kepada Direktur PKN berdasarkan surat pemberitahuan Pemindahan Dana
dari OIP;
- Direktur PKN menerbitkan surat konfirmasi
penerimaan dana RIBUN dan disampaikan kepada
KPA.
Bagian Kelima
Pemindahan Dana dari RIBUN ke RKUN
Pasal 7
(1) Dalam pelaksanaan fungsi RIBUN, KPA dapat
memindahkan dana dari RIB UN ke RKUN.
(2) Pemindahan Dana dari RIBUN ke RKUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- KPA menerbitkan surat Pemindahan Dana dari RIBUN
ke RKUN dan menyampaikannya kepada Direktur
PKN;
- berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur PKN melakukan Pemindahan Dana dari
RIBUN ke RKUN;
- Direktur PKN menyampaikan surat pemberitahuan Pemindahan Dana dari RIBUN ke RKUN kepada KPA;
- KPA menyampaikan surat pemberitahuan Pemindahan
Dana dari RIBUN ke RKUN kepada KIP.
Bagian Keenam
Retur ke RIBUN
Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi retur atas Pemindahan Dana, Bank
Indonesia mengembalikan dan/ atau membukukan dana Investasi Pemerintah ke RIBUN dan menyampaikan surat pemberitahuan retur SP2D ke Direktur PKN.
(2) Pembayaran kembali dana retur SP2D yang berada pada
RIBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening penerima dilakukan sebagai berikut:
- berdasarkan surat pemberitahuan SP2D retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur PKN
menyampaikan surat pemberitahuan retur SP2D
kepada KPA;
- berdasarkan surat pemberitahuan retur sebagaimana
dimaksud pada huruf a, KPA menyampaikan surat kepada OIP mengenai konfirmasi pembayaran kewajiban pemerintah bahwa dananya beluni diterima
oleh pihak yang berhak;
- OIP menyampaikan jawaban atas surat kofirmasi disertai dengan ralat/perbaikan rekening untuk keperluan Pemindahan Dana yang diretur kepada KPA;
- KPA melakukan perbaikan data rekening penerima di aplikasi sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyampaikan surat terkait tentang permintaan
Pemindahan Dana RIBUN dalam rangka pembayaran
retur SP2D ke pihak yang berhak kepada Direktur PKN dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
- surat KPA kepada OIP; dan
- surat jawaban OIP kepada KPA;
- berdasarkan surat permintaan Pemindahan Dana RIBUN sebagaimana dimaksud pada huruf d, Direktorat PKN melakukan Pemindahan Dana atas dana yang diretur dengan penerbitan SPP, SPM, dan
SP2D.
Bagian Ketujuh Penutupan RIBUN
Pasal 9
(1) KPA mengajukan permintaan penutupan RIBUN kepada
Kuasa BUN Pusat.
(2) Penutupan RIBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai berikut:
- KPA mengajukan permohonan penutupan RIBUN di
Bank Indonesia kepada Direktur PKN;
- penutupan RIBUN dilakukan sesuai dengan peraturan
mengenai Pengelolaan Rekening Milik Bendahara
Umum Negara;
- Direktur PKN memberitahukan persetujuan
penutupan RIBUN kepada KPA.
Pasal 10
Peraturan Direktur J enderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal '16 Fe•ruari
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentangTata Cara Investasi Pemerintah, penyaluran dan penyetoran dana dalam pelaksanaan investasi pemerintah dilakukan melalui Rekening Investasi Bendahara Umum Negara;
- bahwa untuk mengatur mekanisme pelaksanaan penyaluran dan penyetoran dana investasi pemerintah melalui Rekcning Investasi Bendahara Umum Negara, perlu mengatur tata kelola Rekening Investasi Bendahara Umum Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 503);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2020 tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 877);
